IJTI Kecam Pemukulan Jurnalis TV yang Tengah Meliput Pilkada di Bitung Sulut
Penyataan Pers
Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI)
Atas Tindakan Kekerasan terhadap Jurnalis TV anggota IJTI di Bitung Sulut
Kekerasan kembali menimpa Pers Indonesia, kali ini 3 jurnalis televisi menjadi
korban. Perlengkapan peliputan mereka berupa camera, dirampas. Selain itu,
ketiganya juga di intimidasi. Peristiwa itu terjadi, Kamis, 10 Desember 2015 di
Bitung Sulawesi Utara.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kembali mengecam tindakan kekerasan
yang tidak manusiawi terhadap anggota IJTI yang melakukan tugas-tugas
jurnalistiknya seperti yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara.
Tindakan kekerasan itu dilakukan sejumlah oknum yang diduga pendukung salah
satu pasangan calon (paslon) di Kabupaten Bitung. Tiga jurnalis anggota IJTI
masing-masing jurnalis Metro TV, Kompas TV serta salah seorang jurnalis TV
Lokal mengalami tindakan kekerasan yang menggunakan cara-cara biadab serta
merampas kamera milik para jurnalis tersebut.
Tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan itu malah menjadi tontonan para
simpatisan pendukung paslon, sehingga kekerasan terhadap para jurnalis anggota
IJTI yang seharusnya bisa segera diatasi malah berlangsung lama.
""Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon walikota
adalah tindakan premanisme, tidak sesuai dengan semangat keterbukaan
informasi" Kata Yadi Hendriana, Ketia Umum IJTI.
Dengan kejadian ini, selain mengecam tindakan oknum para pendukung calon kepala
daerah itu, IJTI Pusat juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara,
Kepolisian Resort (Polres) Bitung, segera mengambil tindakan tegas,
dengan memproses semua pelaku kejahatan tersebut ke meja hukum. IJTI
kembali mengingatkan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jurnalis dimanapun
berada dilindungi oleh undang-undang.
"Ini sudah tidakan intimidasi, kategori kriminal dan melanggar hukum,
polisi harus mengusut tuntas pelakukanya" tambah Yadi Hendriana.
IJTI Pusat menginstruksikan kepada Ketua IJTI Sulut, Amanda Komaling
untuk melakukan advokasi secara tuntas. Juga meminta seluruh anggota IJTI di
daerah mengawasi tindakan hukum yang dilakukan aparat terhadap oknum pelaku
kekerasan tersebut.
"Peristiwa ini termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik, melanggar
undang-undang pers no 40 tahun 1999" tambah Yadi Hendriana.
IJTI juga menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk berhati-hati dalam
peliputan dan selalu mengedepankan kode etik dalam bekerja.
Jakarta, 10 desember 2015
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Ketua Umum IJTI Pusat
Yadi Hendriana
Sekjen
Jamalul Insan
Viewer: 00000
|